Minggu, 22 Juli 2012

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PDFPrintE-mail
Written by jasaterpadu
Sunday, 17 April 2011 21:30
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Bangunan (IMB) adalah singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan adalah suatu ijin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan termasuk ijin bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.

A. Simulasi jasa Perhitungan R.Tinggal Wilayah Kota Bekasi *)
Biaya Jasa A = Bangunan per m2 :
a. Untuk Luas Bangunan = 0 m2 s/d 50 m2 = Rp. 27.500,-/m2 (nego)
b. Untuk Luas Bangunan = 51 m2 s/d 100 m2 = Rp. 25.000,-/m2 (nego)
c. Untuk Luas Bangunan = 101 m2 s/d seterusnya = Rp. 22.500,-/m2 (nego)
Biaya Jasa B = Rp. 750.000,- (flat utk semua luasan bangunan Peruntukan R. Tinggal)
*Biaya Jasa sudah termasuk Biaya Koordinasi, Rekomendasi Bangunan, Gambar Konstruksi/File AutoCad dan persyaratan lainnya. (Terima Beres)
* Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan (untuk yang di luar perumahan);
Contoh :
1. Untuk Luas Bangunan 120m2 (Baru/Perluasan)
Biaya Jasa = (Luas Bangunan x Biaya Jasa A) + Biaya Jasa B
Biaya jasa (A)+(B) = (120 m2 x Rp. 22.500,- ) A + (Rp. 750.000,-) B
Biaya Jasa Total = Rp. 2.700.000,- + Rp. 750.000 = Rp. 3.450.000,-
Cat. - Biaya Jasa diatas berlaku hanya untuk R.Tinggal Tunggal di Perumahan bila menggunakan
Jasa Kami.
- Dalam menentukan Harga Jasa Untuk Peruntukan Bangunan Jenis Usaha (Ruko,Toko dll) dan
R.tinggal di Perkampungan, untuk sementara Kami dapat membantu memberikan
informasi/konsultasi masalah perizinan IMB.
- Untuk Bangunan non perumahan/kampung dikenakan
tambahan biaya IPPL(izin peruntukan penggunaan lahan) sebesar = Rp. 1.250.000,-
2. Balik Nama = (50% x Biaya Jasa A) + Biaya Jasa (B)
3. IMB Pengganti Hilang = (30% x Biaya Jasa A) + Biaya Jasa (B)
*) Pemberitahuan :
Dapat Kami informasikan bahwa sejak tanggal 01 Juli 2011 adanya kenaikan SHDB (standar harga dasar bangunan) untuk IMB, berkaitan hal tsb untuk biaya jasa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh jasaterpadu.com telah menyesuaikan biaya jasa pengurusan tsb.
*) Biaya Jasa pengurusan IMB diatas merupakan jasa pengurusan yang berlaku jika menggunakan jasa kami dan untuk peruntukan IMB untuk usaha spt toko,gudang,ruko dan lainnya untuk sementara Kami hanya dapat membantu memberikan informasi perizinan / konsultasi perizinan.

Waktu Proses : 14 - 21 hari Kerja (IMB peruntukan R.Tinggal di Perumahan)

Untuk kemudahan anda dalam mendapatkan informasi lebih lanjut dan segala hal terkait informasi dan layanan jualbeli/jasa, anda dapat menghubungi Pengelola Website.


PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) WILAYAH KOTA BEKASI :
A. RUMAH TINGGAL TUNGGAL
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan (untuk yang di luar perumahan);
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (untuk yang di luar perumahan);
9. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;


B. NON RUMAH TINGGAL TUNGGAL
B.1 TOKO/RUKO/KONTRAKAN DAN SEJENISNYA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
9. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
10. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;


B.2 PERUMAHAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Gua Lahan;
6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah 10.000m2 ) ;


B.2 PASAR SWALAYAN/MALL/INDUSTRI
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Guna Lahan;
6. Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah 10.000m2) ;

B.3 SARANA PENDIDIKAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Dinas Pendidikan;
11. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
12. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
13. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;


B.4 SARANA IBADAH
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Kantor Dep. Agama;
11. Rekomendasi FKUB;
12. Rekomendasi Dinas Sosial;
13. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
14. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
15. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;


B.5 MENARA ANTENA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi;
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Ketinggian Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah;
10. Jaminan Asuransi;
12. Jaminan Keamanan Frekwensi dan Struktur Bangunan Menara;
13. Pernyataan Siap Bongkar Sendiri apabila masa penggunaan menara berakhir;
14. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
15. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
16. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;
11. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi;